Kamis, 16 Juni 2011

Sidang Ba'asyir, Hindari Daerah Rawan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan Kamis (16/6/2011) pagi ini. Terkait itu, seluruh pengamanan dikerahkan mengantisipasi adanya kerusuhan yang timbul dari membeludaknya massa pendukung Ba'asyir yang hadir ke pengadilan.

Massa Ba'asyir diperkirakan hadir sekitar 400 orang dari seluruh pelosok daerah, mulai dari Solo, Surabaya, hingga Jakarta. Arus lalu lintas pun diperkirakan akan tersendat. Arus mulai tersendat pada pukul 06.30 di Jalan Ampera Raya.


"Sekarang arus lalu lintas tersendat karena kendaraan petugas baru pada datang dan bertepatan dengan orang berangkat kerja," ungkap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Kamis (16/6/2011), saat dihubungi Kompas.com.

Royke mengatakan, apabila selama persidangan pendukung Ba'asyir tumpah ruah hingga ke jalan, petugas lalu lintas kemungkinan akan menutup satu jalur. Namun, apabila terjadi kerusuhan, opsi penutupan jalan akan dilakukan.

Dia mengatakan, penutupan jalan akan dimulai di beberapa titik menuju Jalan Ampera Raya, seperti di traffic light Trakindo (Jalan Ampera Raya), perempatan Pejaten Village menuju Ampera Raya (Jalan Warung Jati Barat), pertigaan TPU Jeruk Purut (Jalan Madrasah), dan pertigaan Habibie Center (Jalan Kemang Raya). Sejumlah jalur pengalihan juga dipersiapkan.

Kendaraan dari arah Jalan TB Simatupang dialihkan ke arah Jalan Pangeran Antasari atau Fatmawati. Kendaraan dari arah Prapanca akan diluruskan menuju Jalan Benda. Sementara kendaraan dari arah Kemang Raya akan dibelokkan ke kanan dari pertigaan Pizza Hut menuju Jalan Benda. Adapun kendaraan dari arah Pejaten akan diluruskan menuju Buncit.

Masyarakat untuk sementara ini diimbau menghindari Jalan Ampera Raya. Pasalnya, jalan itu juga nantinya akan dilakukan buka-tutup saat kendaraan tahanan Ba'asyir melintas.

"Kita akan lakukan buka-tutup. Jalan disterilkan sebentar kalau tahanan melintas," tandas Royke.

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba'asyir. Jaksa penuntut umum menganggap Abu Bakar Ba'asyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Vonis terhadap Ba'asyir akan dibacakan hakim pada Kamis (16/6/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Sebanyak 3.831 personel pasukan pengamanan yang terdiri dari 2.886 personel Polda Metro Jaya, 395 personel TNI, dan 550 personel Mabes Polri disiagakan di lokasi pengadilan. Kendaraan taktis dan penembak jitu (sniper) juga turut disiagakan.

Related Post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar